Investasi! Takut?

Dengan membaiknya perekonomian Indonesia saat ini, maka dapat diartikan bahwa rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia meningkat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan sebagian masyarakat dapat menyisihkan pendapatannya untuk disimpan baik di bank, maupun diinvesasikan dalam produk investasi lainnya.
Investasi memang menjanjikan keuntungan manis untuk para calon investor. Berbagai tawaran produk investasi mudah ditemui dari investasi riil hingga investasi finansial, yang berasal dari lembaga keuangan, pemerintah, sekuritas, maupun dari pihak lain. Mereka menawarkan berbagai produk investasi dengan janji mendapatkan keuntungan sepadan dari modal yang diinvestasikan oleh para investor.
Banyaknya produk investasi, membuat masyarakat bingung untuk memilih investasi apa yang akan dipilih, ditambah lagi calon investor masih awam dengan seluk-beluk berinvestasi, pengalamanpun belum ada, sehingga belum mempunyai pandangan. Apalagi dengan tujuan calon investor yang hanya ingin mendapatkan untung yang besar dari berinvestasi, yang membuat para calon investor tidak berhati-hati dan hanya berfokus pada janji keuntungan yang akan diperoleh.
Ketidak hati-hatian investor dalam berinvestasi, dimanfaatkan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab, dengan cara melakukan penipuan berkedok investasi. Mereka menipu para calon investor dengan cara menawarkan investasi yang dapat memperoleh keuntungan tinggi diatas rata-rata. Hal tersebut membuat para calon investor tergoda untuk menanamkan modalnya. Akibat dari mudahnya calon investor memberikan kepercayaan, tanpa menyelidiki keabsahan investasi tersebut, maka yang terjadi adalah kerugian yang dialami investor yaitu uang yang dibawa kabur, sehingga uang yang sejatinya digunakan untuk menambah pendapatan menjadi tanpa hasil karena modal yang hilang.
Karena banyaknya kasus penipuan investasi, pemerintah pun tidak tinggal diam. Pemerintah membuat badan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang bertugas untuk mengawasi pasar modal, investasi, dan juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi bodong. Selain itu untuk mencegah penipuan investasi, OJK juga melakukan edukasi bagi calon investor yang akan menginvestasikan uangnya.
Ada beberapa cara yang bisa dijadikan pedoman untuk menghindari investasi bodong. Pertama jangan percaya dengan tawaran investasi yang memberikan keuntungan yang tinggi diatas rata-rata. Kedua harus diteliti keabsahan ijin pendirian lembaga tersebut, dan yang terakhir adalah bila menemukan investasi yang mencurigakan, segera melaporkan kepada otoritas yang terkait, agar dapat cepat diselidiki untuk mengantisipasi terjadinya penipuan.
Oleh : Lintang Restu Gumilang (mahasiswa angkatan 2013 yang sedang belajar di Prodi Manajemen Perusahaan ASMI Santa Maria)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.